2 Anggota Polrestabes Palembang Dipecat, 5 Personel Positif Narkoba Terancam PTDH

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polrestabes Palembang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keduanya yakni Aiptu KA dan Bripka RRM. Pemberhentian tersebut dilaksanakan dalam upacara di halaman Mapolrestabes Palembang, Senin (31/8/2026), berdasarkan keputusan Kapolda Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, kedua personel tersebut dijatuhi PTDH karena memiliki jenis pelanggaran yang berbeda.
Salah satunya berkaitan dengan pelanggaran dalam proses rekrutmen anggota Polri. Sementara personel lainnya tersangkut perkara narkoba dan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya.
“Yang pertama melakukan pelanggaran terkait rekrutmen anggota Polri. Kemudian yang satunya lagi terkait narkoba dan melakukan tindakan kekerasan terhadap pacarnya,” kata Sonny.
Menurutnya, pemberian PTDH menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menindak personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Sanksi yang terberat yang saat ini diberikan sebagai wujud komitmen dari Bapak Kapolda dan Polrestabes Palembang adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
Selain dua personel yang telah diberhentikan, Polrestabes Palembang juga tengah memproses lima anggota lainnya yang direkomendasikan untuk dikenai sanksi PTDH.
Kelima personel tersebut diketahui berpangkat bintara. Rekomendasi PTDH diberikan setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan mereka positif narkoba.
Sonny menyebut proses sidang kode etik terhadap kelima personel tersebut telah dilakukan. Hasilnya, mereka direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
“Dites urine positif, sudah dilakukan sidang kode etik dan direkomendasikan PTDH. Saat ini ada lima di Polrestabes,” ungkapnya.
Sonny menegaskan institusinya tidak memberikan ruang bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Menurut dia, keterlibatan sebagai pengguna hingga bagian dari jaringan peredaran narkoba sama-sama menjadi pelanggaran serius yang dapat berujung pada PTDH.
“Pokoknya terlibat langsung atau tidak langsung. Langsung itu dia jadi bandar, jadi kurir. Tidak langsung itu jadi pengguna. Itu tetap di-PTDH,” tegasnya.
Di tengah penegakan disiplin terhadap personel yang melakukan pelanggaran, Polrestabes Palembang juga memberikan apresiasi kepada 50 anggota yang dinilai menunjukkan kinerja dan dedikasi.
Penghargaan diberikan atas berbagai capaian, mulai dari keberhasilan pengungkapan kasus, prestasi olahraga, hingga kegiatan sosial di tengah masyarakat.





