Bupati PALI Disorot KPK, Diduga Cari Bantuan untuk Ubah Opini BPK Jadi WTP

JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkara tersebut, Asgianto diduga meminta bantuan kepada anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Selain itu, ia disebut meminta bantuan Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan komunikasi tersebut berkaitan dengan keinginan Pemkab PALI untuk mendapatkan opini WTP.
“Bupati PALI ini meminta bantuan kepada saudara AG (Angga) yang juga menjadi tersangka, dan juga kepada saudara BB (Bobby) yang sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi, terkait bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Budi, dugaan permintaan bantuan tersebut muncul karena Pemkab PALI disebut telah cukup lama belum memperoleh opini WTP dari BPK.
“Opininya selalu WDP (Wajar Dengan Pengecualian),” katanya.
Berdasarkan data BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Pemkab PALI memang tercatat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam tiga tahun terakhir, yakni periode 2023 hingga 2025.
Atas dugaan tersebut, penyidik KPK memeriksa Asgianto sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (18/8/2026).
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk Bupati Muara Enim Edison.





