Karhutla Muba: 3 Orang Diamankan, Lahan 7 Hektare Terbakar

MUBA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polres Muba menggelar konferensi pers, Jumat (28/08/2026), dan mengungkap telah mengamankan tiga orang tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ketiga perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di lahan kebun kelapa sawit Desa Sridamai, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan AS sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran yang akibat kelalaiannya menimbulkan bahaya umum terhadap barang maupun keselamatan orang lain.
“Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bibit kelapa sawit, satu bibit kelapa sawit bekas terbakar, potongan kayu bekas terbakar, serta abu bekas terbakar,” jelas Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K, M.H.
Perkara kedua terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di area konsesi PT BPP, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan BS, seorang sopir, sebagai tersangka.
Berdasarkan kronologi penyidik, kebakaran diduga bermula ketika pelaku mengumpulkan potongan kayu, kemudian menyiramnya menggunakan cairan yang diduga minyak solar. Pelaku selanjutnya mengambil potongan karet dan membakarnya menggunakan korek api gas.
“Potongan karet yang telah terbakar kemudian dilemparkan ke tumpukan kayu hingga menyebabkan api membesar dan membakar kawasan hutan di area konsesi perusahaan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu korek api gas, dua potongan karet ban dalam, potongan kayu bekas terbakar, abu kayu, bibit kelapa sawit, serta jeriken berkapasitas lima liter yang berisi cairan diduga minyak solar,” paparnya.





