Oknum Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang mahasiswi.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan yang diterima kepolisian.
Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial LF (20). Laporan dugaan kekerasan seksual itu disampaikan kepada pihak kepolisian pada 16 Desember 2025.
H yang sebelumnya berstatus dosen nonaktif di Universitas Muhammadiyah Palembang kini harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh mahasiswinya tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan membenarkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Sonny, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang terlebih dahulu melakukan pendalaman dan gelar perkara sebelum meningkatkan status hukum H.
“Dari Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pendalaman dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan telah melakukan gelar perkara,” kata Sonny, Senin (7/9/2026) sore.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status H dari terlapor menjadi tersangka.





