Transaksi Rp100 Juta Berakhir di Borgol, Bandar Sabu di Ogan Ilir Langsung Disergap Polisi

Sekitar satu jam kemudian, tersangka menghubungi anggota yang menyamar dan mengabarkan bahwa barang pesanan telah tersedia. Pertemuan pun dilakukan di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi.
Begitu tersangka menyerahkan dua bungkus plastik klip putih berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan.
“Setelah barang diserahkan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” ungkap Yulian.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat total 204,19 gram sebagai barang bukti. Tersangka kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Andre Prayoga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku sesuai perubahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat. (*)





