COD di Halaman Masjid, Dua Pengedar Narkoba di OKI Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil meringkus 2 orang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Keduanya ditangkap melalui metode undercover buy saat transaksi narkoba senilai Rp37 juta, Rabu (19/8/2026).
Dua tersangka yang diamankan adalah Edo Wiriya (35) dan Tandrik (40), keduanya warga Sirah Pulau Padang, OKI.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah SP Padang.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi sosok Edo. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan melakukan komunikasi dengan tersangka.
Mirisnya, transaksi barang haram itu dilakukan di halaman Masjid Jamik SP Padang.
“Tersangka Edo datang bersama dengan Tandrik, setelah mengecek uang transaksi dan sempat menyuruh tersangka untuk menunggu, setelah beberapa jam kedua tersangka datang kembali menemui anggota kepolisian yang menyamar dengan menggunakan mobil untuk memberikan satu plastik warna hitam, yang di dalamnya ditemukan barang bukti,” ucap Yulian.
Edo dibekuk saat berada di luar mobil saat menyerahkan barang haram tersebut. Sementara Tandrik tidak bisa berkutik saat mobil yang mereka tumpangi langsung dikepung polisi.





