Curi Dua Kalung Rantai Medan di Toko Perak, IRT di Palembang Diciduk Polsek Plaju

Kapolsek Plaju AKP Sutioso, didampingi Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.
“Jadi benar setelah kita mendapati laporan korban terkait pencurian kalung dengan total kerugian Rp4,6 juta terjadi di Toko Perak Restu Ibu, anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujar Sutioso, Kamis (10/9/2026) pagi.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke kawasan Kertapati dan mengamankan SP di rumahnya.
“Pelaku kita amankan setelah keberadaannya berhasil kita endus saat berada di kawasan Kertapati Palembang,” katanya.
Sutioso menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap SP untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan dalam perkara lain.
“Masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, SP terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(DHO)





