Dinas Perkebunan Muba Bakal Berikan Sanksi Tegas dan Panggil PT Lonsum

Dinas Perkebunan Muba akan memanggil PT Lonsum dan Koperasi Mekar Jaya terkait sengketa lahan plasma yang telah lunas sejak Januari 2025. (Foto: Boim/majalah.sriwijayaterkini.co)
Menanggapi polemik ini, Camat Babat Toman Darwin menyatakan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pihak perusahaan dan koperasi. Pertemuan tersebut diagendakan untuk memeriksa bukti fisik sertifikat kepemilikan lahan serta mencari jalan tengah atas buntu penyelesaian di tingkat lokal sebelum eskalasi naik ke tingkat kabupaten.
Poin Penting Perkara:
- Status Kredit: Kredit plasma telah dinyatakan lunas sejak Januari 2025.
- Dasar Hukum: PP No. 26 Tahun 2021 Pasal 45 mengatur kewajiban penyerahan lahan paling lambat 6 bulan setelah lunas.
- Tuntutan Warga: Menolak relokasi lahan ke area rawa dan mendesak pengembalian sertifikat tanah warisan asli di pinggir Sungai Punjung.(BOI)





