Empat Tersangka Pencuri Kabel PLN Lintas Provinsi Ditangkap di Muratara, Dua Pelaku Masih Diburu

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi potongan kabel listrik tegangan rendah jenis aluminium sepanjang kurang lebih 500 meter, dua unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Xenia berikut dokumen kendaraan, satu karung, satu gergaji besi modifikasi, satu gunting besi, satu tang, beberapa kunci pas, satu palu multifungsi, dua bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu unit senter.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas publik dan kepentingan masyarakat luas.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga aset vital negara serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu para pelaku yang masih melarikan diri,” tegas Kapolres.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pencurian terhadap infrastruktur kelistrikan bukan sekadar tindak pidana terhadap aset perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat secara luas.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyasar fasilitas vital negara. Infrastruktur kelistrikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi maupun pelayanan publik. Polda Sumsel berkomitmen menjaga keamanan seluruh objek vital serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol Nandang.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memburu dua tersangka yang masih berstatus buron.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, melindungi aset negara, serta memastikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan aman dan berkelanjutan.





