Hanya Hitungan Jam, Satreskrim Polres OKU Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Plt KUA, Dua Pelaku Diamankan Di Mapolres OKU Selatan

OKU SELATAN, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Selasa (11/8/2026).
Dua terduga pelaku berhasil diamankan polisi pada hari yang sama. Salah satu pelaku diamankan sekitar pukul 16.30 WIB, atau kurang dari sembilan jam setelah peristiwa terjadi.
Korban dalam kasus tersebut adalah Ugarman Susanto (56), yang diketahui merupakan Plt Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Beringin.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban.
“Kami dari Polres OKU Selatan turut berduka cita dan berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Bapak Ugarman Susanto, selaku Plt KUA Pulau Beringin. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” kata Redi.
Ia mengatakan, Polres OKU Selatan langsung bergerak setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
Menurut dia, kecepatan pengungkapan perkara merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Keberhasilan jajaran kami mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari sembilan jam merupakan bentuk keseriusan Polres OKU Selatan dalam merespons setiap kejadian yang meresahkan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir, bekerja dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan setiap perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU Selatan.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja kepolisian. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam memberikan rasa aman, menangani setiap permasalahan dengan cepat dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta transparan,” katanya.
Kasus tersebut bermula saat korban hendak menuju Kantor KUA Pulau Beringin. Korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah salah satu pelaku.
Pelaku kemudian meminta korban memindahkan kendaraan karena dinilai mengganggu akses jalan dan aktivitas di sekitar rumah.
Teguran tersebut kemudian berujung cekcok. Korban sempat memindahkan kendaraannya dan kembali ke Kantor KUA.
Saat korban hendak meninggalkan lokasi bersama seorang saksi, perselisihan kembali terjadi.





