Novri Antoni, Tahanan Kasus Narkotika yang Kabur dari Pengawalan Akhirnya Ditangkap

BATURAJA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pelarian Novri Antoni (38), satu dari tiga tahanan yang melarikan diri saat proses pengembalian ke Rutan Kelas IIB Baturaja, akhirnya berakhir. Terdakwa perkara narkotika itu berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Banyuasin di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Novri merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU yang kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja pada 23 April 2026.
Setelah ditangkap, Novri Antoni diserahkan Polres OKU kepada pihak Kejari OKU di Lobby Mapolres OKU, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penyerahan tersebut dihadiri Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H., serta jajaran Polres OKU dan Kejari OKU.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela mengatakan, penangkapan Novri merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres OKU selama kurang lebih satu bulan.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan Novri, Tim Resmob kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin.
“Kami melakukan upaya penyelidikan terhadap salah satu terdakwa yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, yakni Novri. Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kabupaten Banyuasin, tepatnya di Desa Mariana, tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Helmy.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras serta sinergi seluruh personel yang terlibat dalam pencarian tahanan yang melarikan diri.
Polres OKU juga memastikan pengejaran terhadap satu tahanan lainnya yang hingga kini masih belum diamankan terus dilakukan.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel yang terlibat. Kami akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap satu tahanan lainnya yang masih dalam pencarian,” tegasnya.
Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip mengapresiasi kinerja Polres OKU, khususnya Satreskrim dan Tim Resmob, yang berhasil menemukan serta mengamankan kembali Novri Antoni.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres OKU beserta jajaran, khususnya Satreskrim dan Tim Resmob, yang telah bekerja keras melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kembali Novri Antoni,” kata Rudhy.
Ia menilai koordinasi antara Kejari OKU dan Polres OKU menjadi bagian penting dalam memastikan tahanan yang melarikan diri kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa pelarian tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sore. Saat itu, sebanyak 23 tahanan dikawal empat petugas untuk kembali ke Rutan Kelas IIB Baturaja setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja.





