Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu 50 Gram di Goa Jepang Palembang Langsung Diciduk

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 50,22 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.
Polisi mengungkapkan, sabu tersebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp22,5 juta. Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Subandi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)





