Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Guru di OKU Selatan

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Karena pelaku masih berstatus anak, seluruh proses hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam perkara ini, kami juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak keluarga yang mendukung proses penegakan hukum sehingga penyidikan dapat berjalan dengan baik,” ujar Kombes Pol Nandang.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.





