Sengketa Lahan Jakabaring Selatan: Zainal Adukan Maladministrasi Pemkab Banyuasin ke Ombudsman Sumsel

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Zainal Tanumihardja melalui penasihat hukumnya Dr Risma Situmorang dan Tim Hukum dari kantor Titis Rachmawati SH MH, resmi mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel pada Senin 10 Agustus 2026.
Pihaknya melaporkan kasus sengketa lahan di Jakabaring Selatan terkait dengan berdirinya ruko yang diduga salah satu pihak tidak memiliki izin dilahan reklamasi pemerintah.
Dalam pengaduan tersebut, pihak Zainal Tanumihardja melaporkan atas dugaan maladministrasi terhadap yang diadukan yakni Pemkab Banyuasin diantaranya Bupati, Sekda, dan Kasat Pol PP Banyuasin.
Pengaduan terhadap pemangku kebijakan Banyuasin itu mengingat objek perkara yang masuk wilayah Administratif Pemkab Banyuasin.
Dalam Pengaduan, disebut Pemkab Banyuasin dinilai tidak ada tindakan atas lahan Pemprov Sumsel yang diduga didirikan bangunan tanpa memiliki izin.
”Pengaduan yang dimaksud adalah maladministrasi, yakni terjadinya pembiaran terhadap pembangunan ruko-ruko yang ada di Jalan Gubenur H Bastari yang kini menjadi Jalan Noerdin Pandji, di atas lahan klien kami dan sebagiannya diakui BPKAD Sumsel lahan tersebut milik Pemprov,” ungkap Dr Risma.
Semestinya, kata Risma, ada tindakan seperti peringatan atau semacam police line kepolisian, bahwa lahan tersebut milik Pemprov.
Dan alam pengaduan tersebut juga, pihaknya mempertanyakan terkait penerbitan IMB atas pihak lain yang bersengketa berupa Ruko Permanen Rocket Chiken.





