Tim Gabungan Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang


“Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di GBT Cambai untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan berjalan aman dan tertib tanpa perlawanan dari pihak manapun,” ujar Danrem.
Sementara itu, Kasi Intelrem 045/Gaya menyampaikan bahwa lokasi tersebut kuat diduga menjadi gudang penampungan timah ilegal skala menengah-besar tanpa izin resmi..
Ia juga menjelaskan bahwa, Keberadaan gudang ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan komoditas, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di lingkungan warga.
“Satuan berkomitmen berkoordinasi dengan Satlap Tri Cakti untuk mencegah terulangnya penimbunan timah ilegal oleh masyarakat, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,” pungkasnya. (YL)





