Wartawan Disebut LSM, Ketua IPHI Sumsel: Pernyataan Itu Bisa Cederai Kemerdekaan Pers

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pernyataan yang diduga dilontarkan oleh seorang oknum jaksa dengan menyebut seorang juru warta sebagai “ngaku-ngaku wartawan, tapi kenyataannya LSM” menuai reaksi dari praktisi hukum di Sumatera Selatan.
Ketua DPD Ikatan Penyelenggara/Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Sumatera Selatan, Adv. Ir. Gregorius Gere, SE., SH., MH., menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang penegak hukum dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers.
Hal itu disampaikan Gregorius saat ditemui di kediamannya pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurut Gregorius, profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan dua entitas yang memiliki fungsi, regulasi, serta kode etik berbeda. Karena itu, ia menilai penyamaan kedua profesi tersebut secara tendensius dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap kerja jurnalistik.
“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat secara ketat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sedangkan LSM bergerak di bawah payung hukum organisasi masyarakat atau yayasan. Menyamaratakan profesi jurnalis dengan narasi yang keliru adalah tindakan yang tidak bijak dan dapat melukai insan pers,” tegas Gregorius.
Ia menambahkan, pers memiliki peran penting dalam sistem demokrasi, salah satunya menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai lembaga dan penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum (APH).





