Waspada! Tilang Manual Kembali Diterapkan di Palembang, 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Polisi

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pengendara di Kota Palembang kini perlu lebih disiplin saat berada di jalan raya. Satlantas Polrestabes Palembang kembali menerapkan tilang manual, namun penindakannya difokuskan pada pelanggaran yang masuk kategori prioritas.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menindak pengendara yang melakukan pelanggaran dan dinilai dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Informasi itu disampaikan Satlantas Polrestabes Palembang melalui akun Instagram resmi @lantas_palembang, Selasa (1/9/2026).
Dalam penerapannya, petugas tidak serta-merta menindak seluruh pelanggaran lalu lintas. Tilang manual diarahkan terhadap sejumlah pelanggaran yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya kecelakaan maupun fatalitas di jalan.
“Penindakan dengan tilang manual hanya dilakukan terhadap pelanggaran skala prioritas dan berpotensi kecelakaan fatalitas dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan yang lain,” tulis Satlantas Polrestabes Palembang melalui akun Instagram @lantas_palembang, dikutip Selasa (1/9/2026).
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang masuk dalam skala prioritas penindakan petugas di lapangan.
Ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian dalam penerapan penindakan tersebut. Pelanggaran itu berkaitan dengan perilaku berkendara, kelengkapan kendaraan, hingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Berikut daftar pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan:
- Penggunaan knalpot brong.
- Balap liar.
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara secara ugal-ugalan.
- Tidak mengenakan helm berstandar SNI.
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Menerobos lampu lalu lintas.
- Kendaraan tidak dilengkapi sesuai ketentuan.
- Membawa penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Kendaraan tidak menggunakan pelat nomor.
Penindakan tersebut memiliki landasan hukum yang tercantum dalam sejumlah regulasi. Salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.





