Dinas Perkebunan Muba Bakal Berikan Sanksi Tegas dan Panggil PT Lonsum

MUBA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Konflik agraria antara warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT London Sumatera (Lonsum) kian menemui babak baru. Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara tegas akan segera memanggil manajemen PT Lonsum beserta pengurus Koperasi Mekar Jaya guna menyelesaikan sengketa pengembalian lahan plasma yang telah dinyatakan lunas sejak Januari 2025 namun tak kunjung diserahkan kepada pemilik aslinya.
Sekretaris Dinas Perkebunan Muba, Supriyanto, menegaskan bahwa penyerahan hak atas tanah eks plasma merupakan kewajiban mutlak perusahaan setelah masa kontrak berakhir dan kredit perbankan lunas. Berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Pasal 45, kebun dan sertifikat wajib diserahkan kembali kepada koperasi atau petani paling lambat enam bulan setelah pelunasan.
Pihak Dinas Perkebunan juga menyoroti surat penolakan dari pihak PT Lonsum yang bersikeras bahwa lahan sengketa telah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Tani Musi Persada (anak perusahaan PT Lonsum) melalui perjanjian kerja sama dengan koperasi. Perusahaan bahkan menawarkan opsi ganti rugi atau relokasi lahan bagi warga bernama Kodam, yang merupakan salah satu ahli waris pemilik lahan asli.
Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga. Kodam bersikukuh menolak relokasi karena lahan warisan keluarganya berada di dataran tinggi strategis di pinggir Sungai Punjung, sementara lahan pengganti yang ditawarkan dikhawatirkan berada di area rawa atau eks plasma gagal. Selain itu, Kodam juga mempertanyakan legalitas perjanjian sepihak antara koperasi dan perusahaan yang tidak pernahmelibatkan dirinya, serta mendesak Camat Babat Toman untuk memeriksa keabsahan surat balasan PT Lonsum yang dinilai janggal tanpa nomor resmi dan cap perusahaan.





