Bejat! Ayah di OKU Selatan Diduga Cabuli Anak Tiri, Modusnya Bikin Miris

OKU SELATAN, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengungkap sisi kelam kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Seorang pria berinisial Arjuna bin Sulhan (48), warga Desa Gedung Lepihan, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun yang disebut sebagai anak tirinya.
Kasus tersebut dilaporkan ayah kandung korban, Elvino Rikardo bin Zairi (53), warga Desa Sipatuhu II, Kecamatan Banding Agung. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/132/VII/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tertanggal 22 Juli 2026.
Modus Pelaku Diduga Bujuk Korban dengan Janji Uang
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua.
Saat itu, pelaku datang ke rumah di wilayah tersebut. Karena pintu rumah dalam keadaan terkunci, pelaku memanggil korban yang sedang bermain di luar dan meminta kunci rumah.
Setelah korban membukakan pintu, pelaku kemudian meminta korban membuatkan kopi. Ketika korban mengantarkan kopi ke kamar, pelaku diduga mengunci pintu dan mulai menjalankan aksinya.
Dalam laporan tersebut, pelaku disebut menggunakan bujukan berupa janji memberikan uang untuk membeli perlengkapan sekolah agar korban menurut dan tidak melawan.
“Gek Ayah njuk duit untuk beli alat sekolah.”
Setelah dugaan perbuatan tersebut terjadi, pelaku kembali berusaha membuat korban diam dengan memberikan janji serupa.
“Jangan takut, masalah alat sekolah gek Ayah kasih duit.”
Modus berupa bujukan dan janji pemberian uang tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian dalam mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.





