Bejat! Ayah di OKU Selatan Diduga Cabuli Anak Tiri, Modusnya Bikin Miris

Pelaku Diamankan Polisi di Desa Gunung Tiga
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/57/VIII/RES.1.24./2026/SatReskrim/Polres OKU Selatan/Polda Sumatera Selatan tertanggal 12 Agustus 2026.
Petugas kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 17.28 WIB, Arjuna berhasil diamankan polisi di Desa Gunung Tiga.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku disebut mengakui perbuatannya terhadap korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Barang bukti itu berupa kaos kuning bergambar dinosaurus, celana pendek oranye bergambar Labubu, serta pakaian dalam berwarna merah muda.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti dan berkas perkara, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius. Proses hukum dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak.(BOY)





