Dikurung 4 Jam di Ruko Sengketa Jakabaring, Kuasa Hukum Zainal Lapor ke Polda Sumsel

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Insiden keributan di lokasi sengketa lahan Jakabaring Selatan beberapa waktu lalu berlanjut ke ranah hukum. Pihak Zainal Tanumihardja telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel, Rabu (12/8/2026).
Keributan terjadi pada Kamis (23/7/2026) saat tim penasihat hukum Zainal Tanumihardja hendak masuk dan membuka kembali usaha Ruko Rocket Chicken.
Sebelumnya, ruko tersebut ditutup dan dipagari seng oleh pihak yang bersengketa, yakni Edy Junaidi selaku ahli waris Abdul Roni yang saat ini tengah membangun ruko di lokasi yang sama.
Laporan dibuat atas dugaan tindak pidana pengosongan tanah dan bangunan secara sepihak serta perbuatan tidak menyenangkan berupa penghalangan saat hendak membuka usaha di ruko milik kliennya.
“Hari ini kami dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari laporan klien kami atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pihak Junaidi, ahli waris Abdul Roni,” ujar Dr Risma Situmorang, SH, MH, bersama Bayu Prasetyo, SH, MH, selaku penasihat hukum Zainal Tanumihardja.
Risma menyebut pemagaran menggunakan seng dan panel beton telah dilakukan pihak Junaidi sejak September 2025. Pemagaran itu dinilai dilakukan sepihak tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat kejadian, situasi memanas hingga membuat beberapa anggota DPRD Sumsel turun ke lokasi untuk meredam. Risma juga menyebut salah satu tim kuasa hukum, Bayu, sempat terjebak di dalam ruko selama beberapa jam.
“Lumayan lama saya dikurung di dalam, kurang lebih tiga sampai empat jam karena dipaksa ditutup oleh tukang-tukang suruhan kuasa hukum dari Ryan Gumay Law Firm,” kata Bayu.





