Dikurung 4 Jam di Ruko Sengketa Jakabaring, Kuasa Hukum Zainal Lapor ke Polda Sumsel

Pihak Junaidi Bantah Penyanderaan
Sementara itu, Muhamad Gustryan, SH, MH, penasihat hukum Edy Junaidi, membantah adanya penyanderaan. Ia menyebut penutupan dan pemagaran dilakukan sebagai upaya melindungi hak kliennya.
“Tanpa ada kegiatan resmi di objek itu mereka melakukan aksi sepihak. Niat mereka ingin membongkar seng, tanpa diketahui aparat penegak hukum dalam hal ini Subdit 2 Harda Polda Sumsel, karena sedang dalam proses laporan polisi,” ujar Gustryan.
Menurut Ryan, awalnya pihak Zainal hanya meminta dibukakan seng untuk mengeluarkan alat di dalam ruko. Namun setelah dibuka, mereka justru ingin membuka usaha secara permanen.
“Tidak ada penyanderaan seperti yang dinarasikan. Pagar yang kami tutup juga tidak permanen, masih bisa dibuka,” tegas Ryan.
Terkait laporan polisi dari pihak Zainal, Gustryan menyatakan pihaknya siap menghadapi dan memberikan keterangan jika dimintai penyidik Polda Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polda Sumsel.(DHO)





