Nekat Kabur ke Rawa, Pelaku Curas Tak Berkutik Dikejar Ipda Iwan Tewok CS

“Sempat kabur ke rawa-rawa. Alhamdulillah berhasil ditangkap meski terjadi kejar-kejaran,” katanya.
Kasus curas tersebut bermula ketika Acong diduga meminta korban untuk mengantarkannya menggunakan sepeda motor ke suatu tempat.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban menghentikan kendaraan di pinggir jalan. Saat itulah pelaku diduga melancarkan aksinya.
Pelaku diduga mengancam korban sebelum membawa kabur sepeda motor yang digunakan korban. Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, Acong meninggalkan korban seorang diri di lokasi.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi BG 3534 ABP.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari penangkapan Acong, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 dengan nomor polisi BG 3534 ABP, satu lembar fotokopi BPKB milik korban, serta satu lembar pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini Acong masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya.
Atas perbuatannya, Acong terancam dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.(DHO)





