Pemuda di Ogan Ilir Bakar 4,5 Lahan Tebu, Motifnya Tak Disangka

OGAN ILIR, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kekecewaan karena tidak diterima bekerja diduga menjadi motif seorang pemuda berinisial DA (26) membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Akibat perbuatannya, sekitar 4,5 hektare lahan perkebunan tebu terbakar. Ironisnya, aksi pembakaran tersebut direkam sendiri oleh DA menggunakan telepon selulernya. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap identitas pelaku.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bahan keterangan.
Polisi kemudian menelusuri sosok laki-laki yang terlihat dalam rekaman video hingga akhirnya mengarah kepada DA, warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi mengamankan DA di rumahnya pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa, SN., S.H., CPHR., bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku sengaja membakar lahan perkebunan tebu tersebut karena sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Tak hanya membakar lahan, DA juga merekam aksinya. Berdasarkan keterangan awal penyidik, rekaman tersebut dibuat agar diketahui oleh pihak PT Sinergi Gula Nusantara.
Dari tangan DA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 yang berkaitan dengan rekaman video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah baju jersey lengan panjang kombinasi biru.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa persoalan pribadi maupun kekecewaan terkait pekerjaan tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat dan lingkungan.
“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” tegas AKBP Rizka.





