Pemuda di Ogan Ilir Bakar 4,5 Lahan Tebu, Motifnya Tak Disangka

Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai persoalan pribadi justru merugikan masyarakat luas dan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan Karhutla menjadi komitmen seluruh jajaran Polda Sumsel.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat, lingkungan, kesehatan, hingga aktivitas sosial dan ekonomi.
“Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan membakar lahan, apapun motifnya, bukan persoalan sepele. Kekecewaan pribadi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pembakaran yang berpotensi meluas dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Polda Sumsel bersama jajaran akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.
Nandang juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Ogan Ilir dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk memanfaatkan rekaman video sebagai salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Ogan Ilir dalam menindaklanjuti informasi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pembakaran lahan sebagai cara untuk melampiaskan persoalan pribadi.
“Jangan karena persoalan pribadi kemudian api dijadikan alat untuk melampiaskan kekecewaan. Sekali api dinyalakan, dampaknya dapat berkembang di luar kendali. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama dan pencegahan Karhutla harus dimulai dari kesadaran setiap individu,” pungkasnya.
Saat ini, DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DA dipersangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekecewaan pribadi tidak seharusnya dilampiaskan melalui tindakan yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat. Pembakaran lahan yang awalnya dilakukan secara sengaja dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang jauh lebih besar.
Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap Karhutla, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(DHO)





