Sabu 18,47 Gram Disita Polisi dari Kontrakan di Tanjung Agung Pagar Alam

Setelah diamankan, AS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara dilakukan Unit 2 Penyidikan Satresnarkoba Polres Pagar Alam yang dipimpin Kanit 2 IPDA Bernard Y. Gultom, SH.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau turut berperan aktif dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan barang terlarang tersebut di tengah masyarakat.(TOM)





