Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Masyarakat juga ditempatkan sebagai bagian dari sistem deteksi dini melalui penguatan community policing dan jejaring masyarakat peduli lingkungan.
Dengan pola tersebut, informasi mengenai hotspot maupun potensi kebakaran diharapkan dapat segera diterjemahkan menjadi tindakan lapangan sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.
Teknologi Perkuat Pencegahan dan Penyidikan
Pemanfaatan teknologi juga menjadi salah satu bagian penting dalam gagasan Tony.
Data satelit dapat digunakan untuk mendeteksi hotspot dan memetakan wilayah rawan. Drone dapat dimanfaatkan untuk pemantauan lokasi, dokumentasi TKP, pemetaan luas kebakaran serta identifikasi aktivitas manusia.
Sementara Geographic Information System (GIS) dapat mengintegrasikan data hotspot dengan kawasan hutan, konsesi, perkebunan, jalan, permukiman, sumber air dan riwayat kebakaran.
Integrasi data tersebut dapat membantu kepolisian menentukan prioritas patroli, melakukan verifikasi lapangan sekaligus memperkuat konstruksi perkara.
Tony menilai teknologi seharusnya tidak hanya digunakan untuk memantau kebakaran, tetapi menjadi bagian integral dari sistem pencegahan dan penegakan hukum.
Karhutla Berkaitan dengan Kepentingan Geopolitik
Dalam perspektif geopolitik, keberhasilan Indonesia menangani karhutla juga dinilai dapat memengaruhi kredibilitas Indonesia di kawasan ASEAN.
Ketika asap memasuki wilayah negara lain, dampaknya dapat berkembang dari gangguan kesehatan dan ekonomi menjadi tekanan publik hingga persoalan diplomatik.
Karena itu, Indonesia perlu menunjukkan kemampuan dalam mencegah kebakaran, mendeteksi hotspot secara cepat, menindak pelaku berdasarkan hukum, memulihkan lingkungan serta membangun kerja sama dengan negara-negara ASEAN.
Kerja sama tersebut dapat dilakukan melalui pertukaran informasi, pemantauan hotspot, komunikasi darurat, kerja sama teknis dan diplomasi lingkungan.
Keberhasilan Tidak Hanya Diukur dari Jumlah Tersangka
Dalam perspektif kepemimpinan strategis, Tony menilai keberhasilan penegakan hukum karhutla tidak semata-mata diukur dari jumlah tersangka.
Keberhasilan harus dilihat dari kemampuan negara mencegah kebakaran, mengidentifikasi pelaku secara tepat, membangun pembuktian yang kuat, memutus rantai keuntungan dari kejahatan lingkungan, melindungi masyarakat serta mendorong pemulihan lingkungan.
Dalam karya tulis tersebut disebutkan, Polri hingga 21 Agustus 2026 telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, dengan 72 tersangka perorangan dan luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Data tersebut, menurut Tony, memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang lebih terintegrasi dan tidak berhenti pada tindakan setelah kebakaran terjadi.
Kepemimpinan Polri Harus Adaptif
Tony menempatkan persoalan karhutla sebagai salah satu contoh nyata pentingnya kepemimpinan strategis dalam menghadapi ancaman keamanan kontemporer.
Seorang pemimpin Polri dituntut mampu membaca perubahan lingkungan strategis, mengidentifikasi ancaman, membangun kolaborasi, mengintegrasikan sumber daya, mengambil keputusan berbasis data, mengelola komunikasi publik serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional.
Karena itu, paradigma penanganan karhutla perlu diarahkan dari fire fighting oriented menuju integrated environmental security policing.
Pendekatan tersebut menggabungkan predictive policing, preventive policing, collaborative policing dan scientific policing dengan dukungan teknologi serta partisipasi masyarakat.
Pada akhirnya, menurut Tony, keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya ketika pelaku berhasil ditangkap.
Lebih dari itu, negara harus mampu mencegah kebakaran, memastikan pertanggungjawaban hukum, melindungi masyarakat, memulihkan lingkungan dan menjaga kepercayaan Indonesia di mata masyarakat internasional.
Gagasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tantangan kepolisian masa depan tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kejahatan, tetapi harus ditempatkan dalam keterkaitan antara keamanan, lingkungan, ekonomi, teknologi, masyarakat, tata kelola pemerintahan dan geopolitik.





