Transaksi di Jalan Palembang-Betung, Pria di Banyuasin Diamankan Bersama Sabu dan Ekstasi

BANYUASIN, SRIWIJAYATERKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PS, 28 tahun, warga Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, beserta barang bukti dalam jumlah cukup besar.
PS diamankan pada Senin 7/9/2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga sering melakukan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan dan memastikan kebenaran informasi.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan. Saat pelaku berhenti di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, petugas melakukan penangkapan dan mengamankan PS.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 gram yang dibungkus amplop warna cokelat dari tangan kanan pelaku.
Selain itu, polisi juga menemukan 70 butir narkotika jenis ekstasi merek tengkorak warna pink dengan berat bruto 27,91 gram.
Sebanyak 50 butir ditemukan dalam satu plastik klip, sementara 20 butir lainnya berada dalam kantong plastik bening di dalam sebuah box.





