Herman Deru Minta RUU Transmigrasi Beri Kepastian Pengelolaan Aset dan Infrastruktur Eks Transmigrasi di Sumsel

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transmigrasi tidak hanya berorientasi pada pembaruan regulasi, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang masih membayangi kawasan eks transmigrasi di Sumatera Selatan.
Menurut Herman Deru, program transmigrasi telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi Sumsel. Karena itu, regulasi yang baru dinilai perlu menyesuaikan dengan kondisi kawasan transmigrasi yang terus berkembang.
Hal itu disampaikan Herman Deru saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RUU Ketransmigrasian bersama stakeholder di Provinsi Sumatera Selatan yang digelar Tim Penyusun RUU Ketransmigrasian Universitas Gadjah Mada (UGM) di Auditorium Bina Praja, Kamis (10/9/2026) pagi.
Dalam forum tersebut, Herman Deru menilai masyarakat eks transmigrasi kini telah menjadi bagian penting dari struktur sosial dan ekonomi Sumatera Selatan.
Ia menyebut sekitar 38 persen hingga mendekati 40 persen penduduk Sumsel saat ini merupakan masyarakat eks transmigrasi. Sebagian besar di antaranya telah berbaur dan menjadi bagian dari masyarakat setempat.
“Bukan kerja rodi. Buktinya, mereka bisa hidup setara, bahkan ekonominya begitu baik,” ujar Herman Deru.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan penyelesaian, terutama menyangkut perkembangan permukiman, kependudukan, aset dan infrastruktur yang merupakan bagian dari kawasan transmigrasi.
Herman Deru menilai persoalan tersebut semakin terlihat setelah era reformasi ketika sejumlah kawasan transmigrasi berkembang jauh melampaui kondisi awal saat program tersebut dijalankan.
“Tidak semuanya menjadi masalah. Tetapi yang paling mengemuka adalah persoalan pascareformasi, terutama terkait perkembangan penduduk dan pemukiman yang ada,” katanya.
Persoalan Aset dan Infrastruktur
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Herman Deru adalah keberadaan infrastruktur yang dibangun pada masa program transmigrasi, namun belum seluruhnya memiliki kejelasan mengenai status dan kewenangan pengelolaannya.
Ia menyebut infrastruktur tersebut mencakup jalan, fasilitas kesehatan hingga perkantoran yang pada awalnya dibangun untuk menunjang kehidupan masyarakat transmigrasi.
Saat melakukan inventarisasi ketika menjabat sebagai gubernur, Herman Deru menyebut panjang jalan transmigrasi di Sumsel mencapai sekitar 4.000 kilometer.
“Ketika saya menjadi gubernur, saya inventarisasi, jumlah jalan transmigrasi itu sekitar 4.000 kilometer,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan muncul karena tidak seluruh aset tersebut diserahkan secara tegas kepada pemerintah daerah maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Tidak ada penyerahan aset itu kepada pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten secara tegas. Tetapi masyarakat tahunya itu menjadi tanggung jawab bupati dan gubernur,” jelas Herman Deru.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang memiliki aset. Yang lebih penting, kata dia, adalah kemampuan pemerintah daerah untuk merawat, merevitalisasi dan mengembangkan infrastruktur tersebut.
“Bukan memperdebatkan aset, tetapi ketidakmampuan kabupaten dan kota merevitalisasi aset eks transmigrasi dengan kemampuan keuangan yang sangat terbatas,” ujarnya.
Herman Deru mencontohkan kawasan Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin. Kawasan yang mulai berkembang sejak era 1990-an itu kini telah menjadi salah satu kawasan yang maju, namun masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan infrastruktur.
Hal serupa juga terjadi di kawasan Kikim yang berkembang menjadi sentra pertanian dan perkebunan.
“Kita tahu sentra-sentra pemukiman seperti di Kikim sekarang menjadi sentra pertanian dan perkebunan yang hebat-hebat. Tetapi tidak ditunjang infrastruktur yang memadai karena masih abu-abu,” jelasnya.





