Wujud Tegas Penegakan Kode Etik, Dua Personel Polres Pagar Alam Berpangkat Bripka dan Briptu Di-PTDH

PAGAR ALAM, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polres Pagar Alam melaksanakan pembacaan keputusan Kapolda Sumatera Selatan terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Roy Zulisirin, S.H., M.H. Pembacaan keputusan menjadi bagian dari tindak lanjut proses penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dua personel yang dikenai keputusan tersebut masing-masing berinisial Bripka ES dan Briptu WP.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/376/VII/2026, Bripka ES diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung sejak 31 Juli 2026.
Sementara Briptu WP dikenai keputusan serupa berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/377/VII/2026, dengan tanggal pemberhentian yang sama.
Keputusan PTDH tersebut merupakan bagian dari proses penegakan aturan yang berlaku bagi setiap anggota Polri. Dalam keputusan Kapolda Sumatera Selatan, pemberhentian terhadap kedua personel tersebut merujuk pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Roy Zulisirin mengatakan, pelaksanaan PTDH menjadi bentuk komitmen institusi untuk menjaga integritas dan profesionalisme personel.





