Herman Deru Minta RUU Transmigrasi Beri Kepastian Pengelolaan Aset dan Infrastruktur Eks Transmigrasi di Sumsel

Soroti Sedimentasi di Pulau Rimau
Selain kawasan transmigrasi di wilayah daratan, Herman Deru juga menyoroti kawasan transmigrasi yang berada di wilayah perairan.
Salah satunya kawasan Pulau Rimau yang menurutnya telah dibuka sejak 1982. Kawasan tersebut kini berkembang sebagai wilayah pertanian dan turut berkontribusi terhadap produksi pangan.
Namun, persoalan sedimentasi menjadi kendala yang dinilai perlu segera mendapat perhatian.
“Sejak dibuka tahun 1982 di Pulau Rimau, tidak pernah dinormalisasi dan sedimentasi terus terjadi. Padahal masyarakat sudah terbangun etosnya sebagai petani dan sudah banyak yang menjadi lumbung pangan,” katanya.
Herman Deru mengatakan Sumatera Selatan saat ini termasuk daerah dengan pertumbuhan produksi pertanian yang tinggi dan berada dalam tiga besar secara nasional.
Karena itu, ia mengkhawatirkan sedimentasi pada jalur pelayaran menuju kawasan tersebut dapat mengganggu mobilitas masyarakat dan distribusi hasil pertanian.
“Sekarang kita khawatir ketika sedimentasi jalur pelayaran ke wilayah tadi terjadi. Ini berbahaya. Jadi saya minta RUU ini nanti bisa mengakomodasi persoalan tersebut,” tegasnya.
Transmigrasi Tak Hanya soal Pemindahan Penduduk
Herman Deru juga melihat keberhasilan program transmigrasi dari sisi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ia menyebut banyak anak dari keluarga transmigran asal Sumsel yang mampu mengenyam pendidikan hingga ke luar negeri.
“Banyak warga transmigrasi yang sekolah sampai London dan Australia. Ini menunjukkan betapa baiknya warga Sumsel menerima mereka,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap penyusunan RUU Transmigrasi dapat menjadi momentum untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap berbagai warisan program transmigrasi, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan kawasan dan kewilayahan.
“Kalau kita bicara UU ini sebagai pegangan pembangunan kewilayahan, yang pertama harus diinventarisasi adalah warisan Kementerian Ketransmigrasian,” katanya.
Herman Deru juga meminta seluruh stakeholder memberikan masukan yang konstruktif agar regulasi baru tersebut mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi daerah.
Pemerintah Dorong Perubahan Paradigma
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Rully Rachman mengatakan penyusunan RUU Ketransmigrasian merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan transmigrasi dengan dinamika pembangunan nasional.
Menurut Rully, pembaruan regulasi tersebut tidak sebatas mengubah atau memperbarui pasal-pasal lama. Pemerintah ingin melakukan perubahan mendasar terhadap pendekatan pembangunan transmigrasi, termasuk dalam aspek tata ruang, kemasyarakatan dan pengembangan kawasan.
“Target utama kita dalam naskah akademik RUU ini adalah melakukan perubahan paradigma yang radikal. Kita harus bergeser dari paradigma lama yang berfokus pada pendekatan kewilayahan dan pemindahan semata menuju paradigma baru yang berfokus pada transformasi transmigrasi demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul,” jelasnya.
Ia mengatakan transformasi tersebut membutuhkan fondasi yang kuat sekaligus kondisi yang memungkinkan kawasan transmigrasi berkembang secara berkelanjutan.
Karena itu, perencanaan transmigrasi ke depan harus dilakukan secara terintegrasi dengan tata ruang wilayah. Kawasan permukiman transmigrasi juga perlu disinergikan dengan akses logistik, konektivitas transportasi serta jaringan infrastruktur dasar.
FGD tersebut turut dihadiri Anggota Komisi V DPRD Sumsel David Hadrianto Al Jufri, S.H.; Ketua Tim Penyusun RUU Ketransmigrasian sekaligus Guru Besar Fakultas Geografi UGM Prof. Dr. Suratman, M.Sc.; Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M.; Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Rully Rachman; Kepala Pusat Strategi Kebijakan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Rajumber Prihatin; Sesditjen Kementerian Transmigrasi Wibowo Fuji Raharjo, S.H., M.M.; serta tim penyusun RUU Ketransmigrasian dari UGM.
Tim tersebut antara lain Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM Prof. Dr. Purwo Santoso, M.A.; Dosen Fakultas Hukum UGM Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil., Ph.D.; serta tim dari Fakultas Geografi UGM Ahmad Ilham Romadhoni, Rezafani Alifa Wahid, S.Si., dan Andi Sitti Ainy, S.H.(YL)





